Beberapa hari yang lalu saya sempet baca ebook karya Dr. Ahmad Luthfi Fathullah, MA. Beliau seorang kyai yang juga kontributor di pusatkajianhadis.com. Belum selesai saya baca buku 40 Hadis Mudah Dihafal karya beliau. saya sudah punya pikiran, "Ini buku unik banget." :))
Uniknya, karena ada 40 hadis dengan sanad sama, yang tentunya akan lebih mudah untuk dihafal dan dipelajari. Kita hanya butuh menghafal sanad nya sekali saja, kemudian menghafalkan matan masing-masing hadisnya. Maasya Allah!
Nah, apa keuntungan menghafal hadis?
Menghafal hadis merupakan sunnah para salafush shalih. Imam Bukhari misalnya, beliau hafal 600 ribu hadis, baik yang shahih ataupun tidak, lengkap dengan matan dan sanadnya. Lalu, Imam Ahmad yang hafal sekitar 1 juta hadis, lengkap dengan matan dan sanadnya. dan lain sebagainya. Tentunya mereka menghafalkan hadis setelah terlebih dahulu menghafal Al-Qur'an.
Dengan menghafal hadis yang shahih, seseorang akan lebih nyaman dalam beribadah karena dia punya dasar yang kuat, sekaligus menjadi bukti cintanya kepada Rasulullah Shallahu'alaihi wasaalam. Juga, akan membuat kita kenal dengan para rawi hadisnya sehingga ada keinginan untuk 'minimal' ingin seperti mereka. Maka, tak heran jika seorang ahli hadis, biasanya dia juga ahli sejarah, juga ahli fiqih. Karena semuanya saling berkaitan.
Saya akan ringkaskan isi bukunya, dan mungkin akan sedikit panjang pembahasannya karena saya akan bawakan sanad, terjemahan matan masing-masing hadisnya beserta penjelasan jika diperlukan. Anda juga bisa membaca lebih lengkap buku aslinya yang berbahasa Indonesia, bisa didownload gratis di sini
Thoyyib! Jadi, sanad 40 hadisnya tadi dapat dibuat skema seperti ini:
Imam Bukhori >> Abdullah bin Yusuf >> Malik >> Nafi' >> Abdullah bin Umar >> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam. Bunyi aslinya begini:
قال الامام البخاري رحمه الله حدثنا عبد الله ابن يوسف قال أخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال:
"Imam Bukhari Rahimahullah berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalllam bersabda...."
1. "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jum'at, hendaklah ia mandi."
2. "Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat"
3. "Orang yang kehilangan shalat ashar seperti orang yang kehilangan keluarga dan hartanya"
4. "Janganlah salah seorang dari kalian sengaja shalat ketika matahari sedang terbit atau saat terbenam"
5. "Jika seseorang diantara kalian diundang ke acara walimah, hendaklah ia menghadirinya"
6. "Menjadi kewajiban seorang muslim yang ingin mewasiatkan sesuatu, lalu berlalu dua malam kemudian, kecuali wasiat itu sudah tertulis"
Kandungan Hadis Pesan baik yang ingin dilakukan dapat ditulis dalam bentuk wasiat karena manusia tidak tahu kapan ajal datang.
7. "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, maka ia bukan golongan kami"
Kandungan Hadis: Orang yang mengancam, memusuhi, atau memerangi kaum muslimin, mereka dapat dikategorikan bukan lagi muslim.
8. "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak (khiyar) pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang sudah disepakati pilihannya"
9. "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna"
10. "Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar"
Kandungan Hadis: Islam melindungi hak konsumen serta melindungi hak para pedagang.
11. "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli"
Kandungan Hadis: Prinsip jual beli banyak ditentukan oleh syarat yang disepakati.
12. "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari"
Kandungan Hadis: Ancaman yang melanggar larangan ini adalah amalan ibadahnya akan berkurang 2 qirath. Satu qirath diumpamakan sebesar gunung Uhud.
13. "Barangsiapa meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan diharamkan baginya di akhirat kelak"
14. "Bagi penduduk Madinah bertalbiyah (memulai haji) di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam bertalbiyah di Al-Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil."
Abdullah berkata: Telah sampai berita kepadaku bahwa Rasulullah juga bersabda: "Dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam"
Kandungan Hadis: Rasulullah menentukan batasan miqot untuk memulai ihram. Miqot-miqot yang disebutkan di sini berlaku selamanya, bukan karena jarak. Tidak boleh merubahnya dengan alasan kemudahan atau kesamaan.
15. "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Orang-orang berkata: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah? Beliau tetap berkata: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Orang-orang berkata, lagi: "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?" Beliau baru bersabda: "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya"
Kandungan Hadis: Mencukur rambut di sini maksudnya pada saat haji. Rasulullah menghargai usaha yang lebih.
16. "Sesungguhnya perumpamaan para penghafal al-Qur’an adalah seperti seorang yang memiliki Unta yang terikat, jika ia selalu menjaganya, maka ia pun akan selalu berada padanya, dan jika ia melepaskannya, niscaya akan hilang dan pergi"
17. "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat (bersama), dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, lalu ia bebaskan budak tersebut secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta (sejumlah harga total budak tersebut), berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya."
Kandungan Hadis: Islam menyarankan untuk memerdekakan budak, terlebih yang dimiliki bersama.
18. "Janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah seorang dari kalian suka bila rumahnya didatangi lalu dirusak pintunya kemudian simpanan makanannya diambil. Karena sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah makanan simpanan mereka, maka janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain kecuali dengan izinnya"
19. "Aku diperlihatkan pada suatu malam di pelataran Ka’bah, aku melihat seorang laki-laki berkulit sawo matang, seperti orang yang paling tampan yang pernah kamu lihat dari kaum pria berkulit sawo matang, berambut lurus, dipapah dua orang laki-laki atau berada di antara dua pundak laki-laki dan rambutnya meneteskan air, dia berthawaf di Ka’bah. Aku bertanya: Siapakah orang ini? Dijawab: al-Masih Putra Maryam.
Tiba-tiba muncul seorang lelaki berambut keriting, dan mata kanannya buta, seolah-olah matanya seperti buah anggur yang menjorok. Lalu aku bertanya: Siapakah orang ini? Dijawab: Dia al-Masih al-Dajjal (Dajjal)"
20. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: "Pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, laki-laki dan perempuan semuanya minta diajari berwudhu"
21. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, bahwa: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap orang yang merdeka maupun hamba sahaya (budak), laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin."
22. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang dari sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menyaksikan Lailatul Qadar dalam mimpi terjadi pada tujuh hari terakhir. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata:
"Aku memandang bahwa mimpi kalian tentang Lailatul Qadar tepat terjadi pada tujuh malam terakhir, maka siapa yang mau mendekatkan diri kepada Allah dengan mencarinya, lakukanlah pada tujuh malam terakhir"
23. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang puasa wishal. Orang-orang berkata: "Namun, bukankah Anda sendiri melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum."
Kandungan Hadis: Rasulullah melarang puasa wishal yaitu menyambung puasa dengan malam atau bahkan esok. Rasulullah berbeda dengan manusia biasa. Diantara kelebihan yang diberikan Allah kepada Beliau adalah memberinya makan dari makanan langit.
24. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihat ludah di dinding kiblat, lalu beliau menggosoknya kemudian menghadap ke arah orang banyak seraya bersabda: "Jika seseorang dari kalian berdiri shalat janganlah dia meludah ke arah depannya, karena Allah berada di hadapannya ketika dia shalat."
Kandungan Hadis: Jika terdapat sesuatu kesalahan, maka perbaikilah. Dan jika mampu, lakukan sendiri perbaikan itu. Lalu, jika terjadi suatu kesalahan yang umum, tidak perlu mencari tahu siapa pelakunya, cukup untuk mengingatkan dan memperbaikinya.
25. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam masuk ke dalam Ka’bah bersama Usamah ibn Zaid, Bilal dan ‘Usman ibn Thalhah Al-Hajabi kemudian pintu ditutup, dan beliau berada di dalamnya. Kemudian setelah beliau keluar aku bertanya kepada Bilal: "Apa yang dilakukan oleh Beliau di dalamnya?" Bilal menjawab: "Beliau menjadikan tiang berada di sebelah kiri, lalu satu di sebelah kanan dan tiga tiang berada di belakangnya --saat itu tiang Ka’bah berjumlah enam buah-- kemudian beliau shalat."
Kandungan Hadis: Boleh hukumnya masuk ke dalam Ka’bah dan boleh juga shalat di dalamnya.
26. Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah mengumandangkan azan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata: "Alaa Sholluu fir Rihaal (Shalatlah di tempat tinggal kalian)." Ia melanjutkan perkataannya: "Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan seorang mu’adzin untuk mengucapkan: "Shalatlah di tempat tinggal kalian."
27. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah Isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakat.
28. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa: Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah bersabda: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya."
Kandungan Hadis: Boleh hukumnya masuk ke dalam Ka’bah dan boleh juga shalat di dalamnya.
26. Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah mengumandangkan azan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata: "Alaa Sholluu fir Rihaal (Shalatlah di tempat tinggal kalian)." Ia melanjutkan perkataannya: "Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan seorang mu’adzin untuk mengucapkan: "Shalatlah di tempat tinggal kalian."
27. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah Isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakat.
28. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa: Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah bersabda: "Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya."
29. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam singgah di Bathha’ di daerah Dzul Hulaifah, lalu Beliau shalat disitu. Dan Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu juga melakukannya seperti itu.
Kandungan Hadis: Dalam sebuah perjalanan, Rasulullah juga mempunyai daerah pilihan untuk beristirahat. Satu dari tempat itu adalah Bathha’ di daerah Zul Khulaifah. Abdullah ibn Umar selalu meniru Rasulullah saw sampai pada tempat istirahatnya.
30. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, Ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)? Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab:
"Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sepatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan."
31. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Lafaz talbiyah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam adalah: Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. Laa syariika lak. (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milik-Mu begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu).
32. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali
Kandungan Hadis: Rasulullah melarang jual beli jenis Habalul Habalah yaitu menjual anak yang ada dalam kandungan ternak sampai melahirkan lagi. Larangan jenis perdagangan seperti ini karena ketidakjelasan apa yang didagangkan.
33. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang al-Muzaabanah. Al-Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.
Kandungan Hadis: Satu dari bentuk jual beli yang tidak jelas dan merugikan satu pihak adalah jual beli cara Muzaabanah.
34. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.
Kandungan Hadis: Rasulullah melarang jual beli jenis Habalul Habalah yaitu menjual anak yang ada dalam kandungan ternak sampai melahirkan lagi. Larangan jenis perdagangan seperti ini karena ketidakjelasan apa yang didagangkan.
33. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang al-Muzaabanah. Al-Muzaabanah adalah menjual kurma masak dengan kurma basah dengan timbangan tertentu dan menjual anggur kering dengan anggur basah dengan timbangan tertentu.
Kandungan Hadis: Satu dari bentuk jual beli yang tidak jelas dan merugikan satu pihak adalah jual beli cara Muzaabanah.
34. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli.
Kandungan Hadis: Bentuk Perdagangan yang dilarang adalah menjual buah yang baru muncul (ijon). karena adanya pihak yang dirugikan. Larangan itu akan hilang dengan sendirinya jika buah itu sudah masak atau diketahui bentuk ukurannya.
35. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Aisyah, Ummul Mu’minin berniat membeli seorang budak wanita untuk dibebaskannya. Maka tuan dari budak tersebut berkata bahwa perwalian budak tersebut tetap milik kami. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Hal itu janganlah menghalangi kamu, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya."
Kandungan Hadis: Dalam jual beli boleh meletakkan syarat. Namun syarat yang dibuat atau disepakati tidak boleh melanggar prinsip-prinsip agama yang sudah baku.
Kandungan Hadis: Dalam jual beli boleh meletakkan syarat. Namun syarat yang dibuat atau disepakati tidak boleh melanggar prinsip-prinsip agama yang sudah baku.
36. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang al-Syighar. Al-Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.
37. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengirim sariyah (pasukan perang) dan Abdullah ibn Umar bergabung bersamanya menuju Najed. Kemudian mereka dapatkan ghanimah berupa unta yang cukup banyak. Masing-masing anggota pasukan mendapatkan bagian dua belas unta atau sebelas unta ditambah masing-masingnya dengan satu unta sebagai nafal (tambahan).
38. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mempertandingkan antara kuda yang dipersiapkan untuk pacuan yang jaraknya dimulai dari al-Hafya’ sampai Tsaniyatul Wada’, dan kuda yang tidak disiapkan untuk pacuan yang dimulai dari al-Hafya’ hingga Masjid Bani Zuraiq. Abdullah ibn Umar adalah termasuk orang yang mengikuti pacuan tersebut.
Kandungan Hadis: Jika terdapat lomba-lomba yang bermanfaat, tidak salah kalau anda menjadi salah satu persertanya.
39. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa beberapa orang Yahudi datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, kemudian bercerita kepada Rasulullah bahwa seorang pria dan wanita dari kelompok mereka berzina.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berkata kepada mereka: "Tidakkah kalian bisa dapatkan di Taurat tentang Rajam?" Mereka berkata: "Kami mempermalukannya dan mencambuknya."
Abdullah ibn Salam berkata: "Kalian sudah berbohong, sesungguhnya ada di dalamnya hukuman Rajam. Merekapun membawakan kitab Taurat dan membukanya. Salah seorang dari mereka menutupi dengan tangannya ayat Rajam dan membaca sebelum dan setelahnya. Abdullah ibn Salam pun berkata kepada si pembaca: "Angkatlah tanganmu itu," maka terlihat ada ayat Rajam di situ.
Mereka akhirnya berkata: "Muhammad benar, di dalamnya terdapat ayat Rajam." Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun memerintahkan keduanya untuk dirajam lalu dirajamlah keduanya. Abdullah ibn Umar berkata: "Aku melihat orang yang laki-laki melindungi yang wanita dari lemparan batu."
Kandungan Hadis: Rasulullah sering ditanyai oleh orang-orang Yahudi. Lewat wahyu, beliau tahu persis isi Taurat. Banyak kandungan yang ada di Taurat sama seperti yang di al-Qur’an
40. Dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu anhu bahwa suatu hari Umar ibn al-Khatthab melihat pakaian terbuat dari sutera di depan pintu masjid. Beliau lalu berkata: Wahai Rasulullah, seandainya Engkau membeli pakaian ini dan memakainya pada hari Jum’at atau untuk menemui para utusan jika mereka datang menemuimu. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya yang memakai pakaian ini mereka yang tidak mendapatkan apa-apa diakhirat."
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memperoleh beberapa pakaian, lalu Rasulullah memberikan satu potongnya ke Umar ibn al-Khatthab. Beliaupun berkomentar: "Wahai Rasulullah, Engkau memakaikan aku pakaian ini sedangkan Engkau pernah berkata tentang hal ini seperti yang pernah Engkau katakan." Rasulullah pun menjawab: "Saya tidak memberikannya untuk kamu pakai." Maka Umar pun memberikannya kepada salah seorang saudaranya yang masih musyrik di Makkah.